1.11.09

Minta Legalisir Kok Bayar?

Kenapa hanya meminta legalisir kok bayar? Pertanyaan yang muncul dalam hati ketika ingin meminta legalisir KHS (Kartu Hasil Studi). Ini terjadi di kampus saya sendiri, entah di kemanakan uang tersebut, untuk kampus kah atau untuk tambahan uang saku dosen/karyawan? Persatuan dihargai sebesar Rp. 500,- dan syarat untuk dapat melegalisir minimal harus sebanyak 5 lembar, jadi mahasiswa harus membayar Rp. 2.500,- per legalisir. Ini baru 1 orang, lalu bagaimana jikalau semua mahasiswa/satu angkatan melegalisir KHS? Banyak bukan?

Belum lagi ketika ada beasiswa BOP dari rektorat. Mahasiswa yang ingin mengajukkan pun harus membayar legalisir tersebut. padahal syarat dari pengajuan beasiswa tersebut adalah kalangan rakyat ke bawah, terbukti dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/RT setempat. Kalau sudah tahu seperti ini, kenapa mahasiswa ini juga harus membayar perlegalisirnya? Walaupun mungkin tidak menjadi beban bagi mahasiswa tersebut, tapi kan uang tersebut bisa dipergunakan untuk yang lainnya, seperti makan di angkringan atau keperluan lainnya.

Tetapi bukankah sebaiknya di gratiskan saja jika ingin meminta legalisir KHS. Jika di gratiskan (sebelumnya saya mohon maaf) mungkin perut karyawan/pegawai kampus yang mengurus masalah ini tidak semakin membesar layaknya perut-perut pak polisi. Tetapi jikalau itu harus membayar pastikan itu benar-benar untuk uang kas kampus dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



31.10.09

Uang Kembalian Dengan Permen


Pernahkah kalian mengalami kejadian seperti ini, yaitu ketika kalian berbelanja di pasar swalayan dan ketika membayar si kasir memberikan permen sebagai pengganti uang 100 Rupiah. Setujuhkah kalian dengan hal ini? Dan Apakah mungkin kita bisa melakukan sebaliknya yaitu membayar dengan permen.

Hal ini saya sadari ketika salah seorang temanku berkunjung ke kos ku dan bercerita tentang materi kuliah dan sampai ke cerita dia mengenai uang kembalian tersebut. Temanku tersebut pun pernah mengalami hal ini tapi dia kritis dan menolak kembalian dengan permen melainkan dengan uang saja.

Nah ternyata saya pun mengalami hal yang sama, ketika berbelanja ke pasar swalayan yang tidak jauh dengan lokasi kampus saya. Setidaknya/sedikitnya 1 Ahad sekali saya berbelanja karena saya pikir lebih murah berbelanja di sana dan sekalian pulang dari kampus. Saya biasa membeli susu, mie instan, telur dan perlengkapan mandi dan mencuci (deterjen, sabun, pasta gigi bermerek SIWAK). Nah ketika sampai pada tahap pembayaran hasil menunjukkan total sebesar Rp. 21.700,-. Saya bayar dengan uang senilai Rp. 25.000,-. Uang yang seharusnya dikembalikan sebesar Rp. 3.300,- malah dikembalikan hanya Rp. 3.200,- dan ditambah 1 permen. Wah jengkel juga sih, terus saya katakan saja sama si kasir, “Mbak, kembalian permen nya diganti saja dengan 100 rupiah”. Terkadang saya bertanya-tanya kepada diri saya sendiri apakah mbak ini tidak menghargai uang senilai 100 rupiah apa karena memang tidak ada pecahan uang 100 rupiah. Bukankah semestinya harus ada persetujuan dari kedua pihak jikalau ingin mengganti kembalian 100 rupiah dengan permen. Nah selanjutnya terserah para pembaca, apakah tetap ingin menerima kembalian dengan permen atau dengan uang.