Belum lagi ketika ada beasiswa BOP dari rektorat. Mahasiswa yang ingin mengajukkan pun harus membayar legalisir tersebut. padahal syarat dari pengajuan beasiswa tersebut adalah kalangan rakyat ke bawah, terbukti dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/RT setempat. Kalau sudah tahu seperti ini, kenapa mahasiswa ini juga harus membayar perlegalisirnya? Walaupun mungkin tidak menjadi beban bagi mahasiswa tersebut, tapi kan uang tersebut bisa dipergunakan untuk yang lainnya, seperti makan di angkringan atau keperluan lainnya.
Tetapi bukankah sebaiknya di gratiskan saja jika ingin meminta legalisir KHS. Jika di gratiskan (sebelumnya saya mohon maaf) mungkin perut karyawan/pegawai kampus yang mengurus masalah ini tidak semakin membesar layaknya perut-perut pak polisi. Tetapi jikalau itu harus membayar pastikan itu benar-benar untuk uang kas kampus dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
0 comments: